Cara Mendaftarkan BPJS Bayi yang Masih Berada dalam Kandungan


Cara Mendaftarkan BPJS Bayi yang Masih Berada Dalam Kandungan.


Hamil adalah fase yang harus dilewati oleh seorang perempuan yang telah menikah. Rasanya pasti macem-macem. Kalau ingat masa-masa hamil tuh suka senyam senyum sendiri. Saat yang paling sulit adalah saat melahirkan. Seorang ibu pasti tahu gimana rasanya yah, Bu.

Kebetulan anak saya dua-duanya lahir melalui operasi sesar. Waktu itu belum pakai BPJS sih. Biayanya masih ditanggung kantor Pak Suami. Jadi pakai biaya pribadi dulu, baru nanti di-reimbursement ke kantor.

Terus kenapa judul artikel ini tentang BPJS? Jawabanya adalah karena kebutuhan update blog, Bu :P. Hihihi...

Cuma pengen share aja sih. Walau bukan pengalaman sendiri, gapapa kan yah? Siapa tau bermanfaat bagi pembaca di blog ini.

Jadi beberapa bulan lalu, tetangga samping rumah saya hamil. Udah urus ini, urus itu etapi ternyata dia ngga berhasil mendapatkan BPJS untuk bayi yang dilahirkan. Karena apa? Karena dia belum mendaftarkan BPJS untuk bayi yang masih berada dalam kandungannya, Bu. Jadi ya mau ngga mau, bayinya kena biaya. Setelah kejadian itu, baru deh ibu-ibu tetangga lainnya juga baru tau tentang prosedur BPJS seperti itu.

Ya jaman now mah, kita harus rajin-rajin gugling tentang prosedur-prosedur penting seperti ini ya, Bu. 

Jadi kalau Ibu lagi hamil dan ingin menggunakan fasilitas BPJS, mungkin bisa memerhatikan poin-poin ini.

1. Daftarkan BPJS bayi yang berada dalam kandungan saat berusia 7-8 bulan. Pendaftaran ini paling lambat 14 hari sebelum melahirkan ya, Bu.
2. Calon bayi yang akan dilahirkan merupakan bayi dari seorang ibu dari peserta BPJS mandiri. Bukan peserta BPJS perusahaan.
3. Memiliki surat keterangan dokter atau bidan yang menyatakan umur bayi sudah cukup. Jadi bayi memiliki detak jantung.
4. Menyertakan hasil USG, untuk mengetahui jenis kelamin bayi.
5. Menyertakan nomer NIK dan KK ibu yang mengandung.



Cara dan persyaratan Mendaftarkan BPJS bayi yang masih berada dan kandungan.


Untuk mendaftar BPJS Mandiri, bisa mengunjungi kantor BPJS terdekat dari rumah. Jangan siang-siang datengnya ya, Bu. Takut antrinya kelamaan. Jangan lupa juga bawa persyaratan ini:

1. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP Orang tua.
2. Kartu BPJS Orang Tua.
3. Hasil USG (Masa kandungan 7-8 bulan).
4. Surat Keterangan Hamil dari Bidan.


Buat jaga-jaga, lebih baik semua persyaratan udah difotokopi masing-masing minimal 2 lembar ya, Bu.

Pembayaran iuran BPJS untuk bayi.


Setelah bayi dilahirkan dan dinyatakan selamat, iuran BPJS harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) dimulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL) dan jaminan kesehatan yang akan diberikan bpjs untuk bayi dimulai sejak iuran dibayarkan. 

Jangan lupa melakukan perubahan data bayi ke BPJS kembali paling lambat sampai 3 bulan setelah  bayi lahir untuk melanjutkan BPJS anak ya, Bu.

Sekarang bayar BPJS juga dapat melalui Blibli.com. Tau Blibli.com kan, Bu? Caranya gampang juga koq:

1. Download aplikasi Blibli.com di playstore.

2. Login pakai email atau akun fb.

3. Pilih Isi ulang, Pembayaran & Booking. Klik pilih semua ya, Bu. Nanti muncul menu BPJS nya.

4. Tinggal isi nomor peserta BPJS yang mau dibayarkan. Lalu klik bayar sekarang. Setelah itu, akan muncul petunjuk yang harus kita lakukan selanjutnya.

Nah, sekarang udah tau kan, Bu. Semoga cukup membantu yah. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mendaftarkan BPJS Bayi yang Masih Berada dalam Kandungan"

Post a Comment

Tinggalkan jejakmu di sini :)
Maaf, mohon tidak meninggalkan link hidup di kolom komentar. Thanks.